Jumat, 28 Januari 2011

Wajib Belajar


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  47  TAHUN  2008

TENTANG

WAJIB BELAJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        :     bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar;

Mengingat           :     1.   Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);


M E M U T U S K A N :

Menetapkan        :     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WAJIB BELAJAR.


BAB I

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

BAB II

Pasal 2
(1)         Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia.
(2)         Wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

BAB III

Pasal 3
(5)         Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal dan pengakuan hasil pendidikan informal penyelenggara program wajib belajar terhadap pendidikan dasar jalur formal diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.


Pasal 4
Program wajib belajar diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai kewenangannya, atau masyarakat.

Pasal 5
(2)         Satuan pendidikan dasar penyelenggara program wajib belajar wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3)         Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada SD/MI atau yang sederajat tidak mempersyaratkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan anak usia dini.

BAB IV

Pasal 6
(5)         Pengelolaan program wajib belajar pendidikan dasar di luar negeri menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri yang bersangkutan.

Pasal 7
(6)         Ketentuan mengenai pelaksanaan program wajib belajar yang diatur oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kewenangan memberikan sanksi administratif kepada warga negara Indonesia yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar.

BAB V

Pasal 8
a.   tingkat pencapaian program wajib belajar;
b.   pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar;
c.   hasil belajar peserta didik; dan
d.   realisasi anggaran.
a.   ketercapaian program wajib belajar;
b.   kemajuan program wajib belajar; dan
c.   hambatan penyelenggaraan program wajib belajar.



(1)         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
(2)         Warga negara Indonesia yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar apabila daya tampung satuan pendidikan masih memungkinkan.
(3)         Warga negara Indonesia yang berusia di atas 15 (lima belas) tahun dan belum lulus pendidikan dasar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai lulus atas biaya Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4)         Warga negara Indonesia usia wajib belajar yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1)         Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(2)         Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan.
(3)         Biaya operasi pada satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4)         Ketentuan mengenai investasi dan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.

Pasal 11
(1)         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya lahan, sarana, dan prasarana selain lahan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing, dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(2)         Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin tersedianya pendidik, tenaga kependidikan, dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar dengan pembagian beban tanggung jawab sebagaimana diatur dalam dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendanaan pendidikan.
(3)         Pemerintah provinsi menjamin terselenggaranya koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan program wajib belajar.

Pasal 12
(1)         Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar wajib mengikuti program wajib belajar.
(2)         Setiap warga negara Indonesia yang memiliki anak usia wajib belajar bertanggung jawab memberikan pendidikan wajib belajar kepada anaknya.
(3)         Pemerintah kabupaten/kota wajib mengupayakan agar setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar mengikuti program wajib belajar.


BAB VII

Pasal 13

(1)         Masyarakat berhak:
a.      berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program wajib belajar; serta
b.      mendapat data dan informasi tentang penyelenggaraan program wajib belajar.
(2)         Masyarakat berkewajiban mendukung penyelenggaraan program wajib belajar.
(3)         Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

Pasal 14
Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan program wajib belajar sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 15
(1)         Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar secara nasional.
(2)         Pemerintah daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing.
(3)         Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengarahan, bimbingan, dan pemberian sanksi dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

BAB IX

Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal  4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                     ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal  4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2008  NOMOR  90





























PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  47  TAHUN  2008
TENTANG
WAJIB  BELAJAR

I.    UMUM
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).
Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Program wajib belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak yang normal maupun yang berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang program wajib belajar mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal setiap tiga tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program wajib belajar tersebut.
Program wajib belajar merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.

II.   PASAL DEMI PASAL

     Cukup jelas.

     Cukup jelas.
     Ayat (1)
                 Cukup jelas.
     Ayat (2)
Yang dimaksud SD termasuk SDLB. Yang dimaksud SMP termasuk SMPLB.
Bentuk lain yang sederajat dengan SD dan MI antara lain Paket A, pendidikan diniyah dasar, dan Adi Vidyalaya (AV), sedangkan bentuk lain yang sederajat dengan SMP dan MTs antara lain Paket B, pendidikan diniyah menengah pertama, dan Madyama Vidyalaya.
     Ayat (3)
                 Cukup jelas.
     Ayat (4)
                 Cukup jelas.
     Ayat (5)
                 Cukup jelas.

     Cukup jelas.

     Cukup jelas.

     Cukup jelas.

Ayat (1)
                 Cukup jelas.   
Ayat (2)
Program wajib belajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah antara lain MI dan MTs yang berada di dalam pembinaan Departemen Agama,  atau SD dan SMP yang diselenggarakan oleh Pemerintah karena kondisi tertentu atau berlokasi di luar negeri.
Ayat (3)
                 Cukup jelas.   
Ayat (4)
                 Cukup jelas.   
Ayat (5)
                 Cukup jelas.
Ayat (6)
Sanksi administratif dalam ketentuan ini dapat berupa tindakan paksa agar anaknya mengikuti program wajib belajar, penghentian sementara atau penundaan pelayanan kepemerintahan.

      Pasal 8
   Cukup jelas.

     Cukup jelas.
           
     Cukup jelas.

     Cukup jelas.

     Cukup jelas.


Ayat (1)
Bentuk pelaksanaan hak masyarakat, antara lain:
a.      ikut memberikan masukan untuk pelaksanaan program;
b.      mengikut sertakan anaknya yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun untuk mengikuti program wajib belajar;
c.      ikut memantau, mengawasi pelaksanaan wajib belajar, memantau anak usia wajib belajar yang belum mengikuti wajib belajar, menyelenggarakan program wajib belajar di sekitar tempat tinggalnya;
d.      ikut memberi penilaian tentang keterlaksanaan program wajib belajar, mendata anak usia wajib belajar, ikut serta dalam proses pembelajaran dan penilaian, serta keberlangsungan program wajib belajar.
Ayat (2)
a.      sebagai orangtua memberikan pendidikan dasar bagi anaknya yang sesuai program wajib belajar;
b.      berperanserta dalam bentuk pemberian dukungan sumberdaya (dana, sarana dan prasarana, tenaga, penyelenggaraan, manajemen) menjadi orang tua asuh.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
     Cukup jelas.

     Cukup jelas.

     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4863

Kamis, 13 Januari 2011

Pentingnya Menggunakan Bahasa Tubuh

kali ini saya akan membahas mengenai pentingnya menggunakan bahasa tubuh yang baik. Memperbaiki bahasa tubuh dapat membuat perbedaan yang besar ketika seseorang menilai kepribadian anda. Bahasa tubuh yang baik dapat menunjukkan bahwa anda memiliki kecakapan, daya pikat dan suasana hati yang positif. Sebagai contoh : jika anda sering tersenyum, anda akan merasakan lebih bahagia. Jika anda duduk dengan tegap, anda akan merasakan lebih energik. Jika anda melambatkan gerakan anda (tidak terburu-buru), anda akan merasakan lebih tenang.

Secara garis besar, bahasa tubuh terdiri dari bagaimana cara anda duduk, cara anda berdiri, cara anda menggunakan kedua tangan dan kaki anda, serta apa yang anda lakukan ketika berbicara dengan seseorang.

Dibawah ini adalah beberapa bahasa tubuh yang perlu anda perhatikan ketika berbicara dengan seseorang :



1. Jangan silangkan kaki dan tangan anda.

Anda mungkin sudah sering mendengar bahwa menyilangkan tangan atau kaki dapat menunjukkan bahwa anda tertutup terhadap lawan bicara anda dan ini tidak menciptakan hubungan pembicaraan yang baik. Bukalah selalu posisi tangan dan kaki anda.

2. Lakukan kontak mata, namun bukan menatapnya.

Dengan melakukan kontak mata pada lawan bicara anda dapat membuat hubungan pembicaraan menjadi lebih baik dan anda dapat melihat apakah mereka sedang mendengarkan anda atau tidak. Namun juga bukan dengan menatapnya (terus menerus), karena akan membuat lawan bicara anda menjadi gelisah.
Jika anda tidak terbiasa melakukan kontak mata pada lawan bicara anda, memang anda akan merasakan ketidaknyamanan pada saat pertama kali. Namun lakukan saja terus dan anda akan terbiasa suatu saat nanti.

3. Buatlah jarak antara kedua kaki anda.

Memberi jarak antara kedua kaki (tidak dirapatkan) baik dalam posisi berdiri maupun duduk menunjukkan bahwa anda cukup percaya diri dan nyaman dengan posisi anda.

4. Santaikan bahu anda.

Ketika anda merasa tegang, anda akan merasakan juga ketegangan di kedua bahu anda. Biasanya terlihat dari posisi bahu yang sedikit terangkat dan maju ke depan. Cobalah untuk mengendurkan ketegangan dengan menggerakkan bahu anda dan mundurkan kembali posisinya ke belakang atau bersandar.

5. Mengangguk ketika lawan bicara anda sedang berbicara.

Mengangguk menandakan bahwa anda memang sedang mendengarkan. Namun bukan berarti anda mengangguk berlebihan (terus menerus dan cepat) layaknya burung pelatuk :) , karena anda akan terlihat seperti dibuat-buat.

6. Jangan membungkuk, duduklah dengan tegak.

Membungkuk menandakan bahwa anda tidak bergairah, dan tegak disini maksudnya adalah tetap dalam koridor santai, tidak tegang.

7. Condongkan badan, namun jangan terlalu banyak.

Jika anda ingin menunjukkan bahwa anda tertarik dengan apa yang disampaikan oleh lawan bicara anda, condongkan sedikit tubuh anda ke arahnya. Namun jangan juga terlalu condong karena anda terlihat seperti akan meminta sesuatu.
Jika anda ingin menunjukkan bahwa anda cukup percaya diri dan santai, condongkan sedikit badan anda ke belakang. Namun juga jangan terlalu condong, karena anda akan terlihat arogan.

8. Tersenyum dan tertawa.

Bercerialah, jangan terlalu serius. Santai, tersenyum bahkan tertawa jika seseorang menceritakan sesuatu hal yang lucu. Orang akan cenderung mendengarkan anda jika anda terlihat sebagai orang yang positif. Namun juga jangan menjadi orang yang pertama kali tertawa jika anda sendiri yang menceritakan cerita lucu nya, karena anda akan terkesan gugup dan seperti minta dikasihani.
Tersenyumlah ketika anda berkenalan dengan seseorang, namun jangan pula tersenyum terus menerus karena anda akan dianggap menyimpan sesuatu dibalik senyuman anda.

9. Jagalah posisi kepala anda tetap lurus.

Jangan melihat ke bawah ketika anda berbicara dengan seseorang. Anda akan terlihat seperti tidak nyaman berbicara dengan lawan bicara anda dan juga terlihat seperti orang yang tidak percaya diri.

10. Jangan terburu-buru.

Ini bisa berlaku untuk apa saja. Bagi anda yang mempunyai kebiasaan berjalan dengan cepat, cobalah sesekali untuk memperlambat jalan anda. Selain anda akan terlihat lebih tenang dan penuh percaya diri, anda juga akan merasakan tingkat stress anda berkurang.

11. Hindari gerakan-gerakan yang menunjukkan bahwa anda gelisah.

Seperti menyentuh muka anda, menggoyang-goyangkan kaki anda atau mengetuk-ngetuk jari anda di atas meja dengan cepat. Gerakan-gerakan semacam itu menunjukkan bahwa anda gugup dan dapat mengganggu perhatian lawan bicara atau orang-orang yang sedang berbicara dengan anda.

12. Efektifkan penggunaan tangan anda.

Daripada anda menggunakan tangan anda untuk hal-hal yang dapat mengganggu perhatian lawan bicara anda, seperti disebutkan dalam point 11 diatas, lebih baik anda menggunakan tangan anda untuk membantu menjelaskan apa yang anda sampaikan.

13. Rendahkan gelas minuman anda.

Seringkali kita berbicara dengan seseorang sambil memegang gelas minum di depan dada kita. Sikap ini agak kurang baik karena akan membuat ‘jarak’ yang cukup jauh antara anda dan lawan bicara anda. Rendahkan posisi gelas minuman anda, bahkan jika perlu anda memegangnya sampai di dekat kaki.

14. Jangan berdiri terlalu dekat.

Dalam artikel saya : Bagaimana Mengetahui Seseorang Sedang Berbohong, saya sempat mengulas sedikit bahwa orang yang merubah posisinya menjadi terlalu dekat pada lawan bicaranya dapat menandakan bahwa ia sedang menyembunyikan sesuatu atau mempunyai maksud tertentu. Selain itu tentu saja akan membuat lawan bicaranya menjadi tidak nyaman. Jagalah selalu jarak ’privacy’ antara anda dan lawan bicara anda.

15. Berkaca.

Dalam buku-buku mengenai penjualan, saya sering menemukan tentang istilah berkaca ini. Pada intinya ketika 2 orang terkoneksi dan melakukan hubungan pembicaraan yang positif, mereka secara tidak sadar akan saling berkaca satu sama lain. Dalam arti anda akan sedikit meniru bahasa tubuh lawan bicara anda, begitu juga sebaliknya.
Anda dapat juga melakukan teknik berkaca yang proaktif (dengan sadar) untuk lebih meningkatkan kualitas hubungan anda dan lawan bicara anda. Sebagai contoh, jika lawan bicara anda sedikit mencondongkan badannya ke depan, anda dapat juga mencondongkan badan anda ke depan. Jika lawan bicara anda menaruh satu tangannya di atas meja, anda juga dapat melakukan hal yang sama. Namun tetap perlu diingat, jangan melakukan gerakan tiruan dengan jeda waktu yang sangat singkat dan hampir semua gerakan ditiru. Lawan bicara anda akan melihat suatu keanehan dan tampak seperti sirkus. :)

16. Jagalah selalu sikap anda.

Apa yang anda rasakan akan tersalur lewat bahasa tubuh dan dapat menjadi perbedaan yang besar terhadap kualitas hubungan anda dan lawan bicara anda. Tetaplah jaga sikap yang positif, terbuka dan santai.

Perlu diingat bahwa anda dapat merubah bahasa tubuh yang kurang baik, tentu saja selama anda memahami bahwa untuk menciptakan kebiasaan yang baru memerlukan sebuah proses. Jangan juga mencoba melakukan semua dengan sekaligus karena akan membuat anda bingung dan penat.

Fokus saja pada 2-3 bahasa tubuh yang menjadi prioritas anda dan perbaiki terus menerus selama 3-4 minggu. Setelah waktu tersebut anda akan menciptakan suatu kebiasaan yang baru. Kemudian anda dapat melanjutkannya lagi untuk 2-3 bahasa tubuh berikutnya.NS

Sabtu, 01 Januari 2011

TANGISAN RASULULLAH MENGGONCANGKAN ARASY

Dikisahkan, bahawasanya di waktu Rasulullah s.a.w. sedang asyik bertawaf di Ka'bah, beliau mendengar seseorang di hadapannya bertawaf, sambil berzikir: "Ya Karim! Ya Karim!" Rasulullah s.a.w. menirunya membaca "Ya Karim! Ya Karim!" Orang itu lalu berhenti di salah satu sudut Ka'bah, dan berzikir lagi: "Ya Karim! Ya Karim!" Rasulullah s.a.w. yang berada di belakangnya mengikut zikirnya "Ya Karim! Ya Karim!" Merasa seperti diolok-olokkan, orang itu menoleh ke belakang dan terlihat olehnya seorang laki-laki yang gagah, lagi tampan yang belum pernah dikenalinya. Orang itu lalu berkata: "Wahai orang tampan! Apakah engkau memang sengaja memperolok-olokkanku, kerana aku ini adalah orang Arab badwi? Kalaulah bukan kerana ketampananmu dan kegagahanmu, pasti engkau akan aku laporkan kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah." Mendengar kata-kata orang badwi itu, Rasulullah s.a.w. tersenyum, lalu bertanya: "Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?" "Belum," jawab orang itu. "Jadi bagaimana kau beriman kepadanya?" "Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum pernah melihatnya, dan membenarkan perutusannya, sekalipun saya belum pernah bertemu dengannya," kata orang Arab badwi itu pula. Rasulullah s.a.w. pun berkata kepadanya: "Wahai orang Arab! Ketahuilah aku inilah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat!" Melihat Nabi di hadapannya, dia tercengang, seperti tidak percaya kepada dirinya. "Tuan ini Nabi Muhammad?!" "Ya" jawab Nabi s.a.w. Dia segera tunduk untuk mencium kedua kaki Rasulullah s.a.w. Melihat hal itu, Rasulullah s.a.w. menarik tubuh orang Arab itu, seraya berkata kepadanya: "Wahai orang Arab! janganlah berbuat serupa itu. Perbuatan serupa itu biasanya dilakukan oleh hamba sahaya kepada tuannya, Ketahuilah, Allah mengutusku bukan untuk menjadi seorang yang takabbur yang meminta dihormati, atau diagungkan, tetapi demi membawa berita gembira bagi orang yang beriman, dan membawa berita menakutkan bagi yang mengingkarinya. " Ketika itulah, Malaikat Jibril a.s. turun membawa berita dari langit dia berkata: "Ya Muhammad! Tuhan As-Salam mengucapkan salam kepadamu dan bersabda: "Katakanlah kepada orang Arab itu, agar dia tidak terpesona dengan belas kasih Allah. Ketahuilah bahawa Allah akan menghisabnya di hari Mahsyar nanti, akan menimbang semua amalannya, baik yang kecil mahupun yang besar!" Setelah menyampaikan berita itu, Jibril kemudian pergi. Maka orang Arab itu pula berkata: "Demi keagungan serta kemuliaan Tuhan, jika Tuhan akan membuat perhitungan atas amalan hamba, maka hamba pun akan membuat perhitungan dengannya!" kata orang Arab badwi itu. "Apakah yang akan engkau perhitungkan dengan Tuhan?" Rasulullah bertanya kepadanya. 'Jika Tuhan akan memperhitungkan dosa-dosa hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa kebesaran maghfirahnya, ' jawab orang itu. 'Jika Dia memperhitungkan kemaksiatan hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa keluasan pengampunan- Nya. Jika Dia memperhitungkan kekikiran hamba, maka hamba akan memperhitungkan pula betapa kedermawanannya! ' Mendengar ucapan orang Arab badwi itu, maka Rasulullah s.a.w. pun menangis mengingatkan betapa benarnya kata-kata orang Arab badwi itu, air mata beliau meleleh membasahi Janggutnya. Lantaran itu Malaikat Jibril turun lagi seraya berkata: "Ya Muhammad! Tuhan As-Salam menyampaikan salam kepadamu, dan bersabda: Berhentilah engkau dari menangis! Sesungguhnya kerana tangismu, penjaga Arasy lupa dari bacaan tasbih dan tahmidnya, sehingga la bergoncang. Katakan kepada temanmu itu, bahawa Allah tidak akan menghisab dirinya, juga tidak akan memperhitungkan kemaksiatannya. Allah sudah mengampuni semua kesalahannya dan la akan menjadi temanmu di syurga nanti!" Betapa sukanya orang Arab badwi itu, apabila mendengar berita tersebut. la lalu menangis kerana tidak berdaya menahan keharuan dirinya. " Kalau tidak keberatan... . Tolong sebarkan cerita ini kepada saudara Muslim Muslimat yang lain agar menjadi renungan dan pelajaran kepada kita semua. Ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang berkekalan bagi orang yang mengajarnya meskipun dia sudah meninggal dunia... "

Meningkatkan Mutu Pendidikan Dengan Meningkatkan Profesional Guru

Menjadi guru yang profesional harus memerlukan kemauan, kemampuan dan ketrampilan yang tinggi dan mau mengubah kebiasaan-kebiasaan yang kurang bagus (penyakit guru). Penyakit guru ini adalah penghambat peningkatan mutu pendidikan kita dan sebagai guru yang profesional, karena itu kita sebagai pendidik/pengajar harus mengalahkan 10 penyakit guru ini, yaitu :
  1. KUSTA (KURANG STRATEGI) guru model ini masuk kelas mengajar dengan tampa strategi, sebagai guru yang profesional menggunakan tiga strategi yang terfokus pada peningkatan kompetensi guru dalam mengevaluasi dan meningkatkan kemampuan mengajar, serta pengembangan kompetesi guru menggunakan strategi tersebut. Ketiga strategi tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Mengunakan dan menuliskan studi kasus pribadi sebagai catatan pengalaman mengajar;
b.      Menggunakan beberapa strategi dalam Studi Pelajaran (Lesson Study), terutama pengamatan dan pemodelan pengajaran di kelas terbuka, refleksi kelompok dan perencanaan, serta
c.       Menggunakan keterampilan PTK guna peningkatan.
  1. TBC (TIDAK BANYAK CARA) guru ini dalam mengajar hanya asal mengajar tampa cara bagaimana anak didik ini mengerti/memahami pelajaran yang diberikan oleh bapak/guru pengajar guru yang profesional harus banyak cara / model pelajaran agar anak memahami pelajaran yang diberikan kita. Kalau perlu butuh nara sumber dari luar kita harus mendatangkan ke dalam kelas contohnya pelajaran IPS tentang pemerintahan kita dapat mendatangkankan nara sumber seperti Kepala Desa/Camat. apabila sekarang teknologi tambah canggih jadi bisa memakai /memanfaatkan teknologi itu. Contohnya tape recorder, televisi, video, komputer, internet.
  2. KUDIS (KURANG DISIPLIN) guru model ini dalam mengemban tugasnya tidak disiplin ,datang terlambat, masuk kelas terlambat biasanya sudah waktu mengajar masih ada didalam kantor, tidak memanfaatkan waktu. Sebelum waktu selesai/bukan waktunya, pulang duluan/keluar dulu, Jadi mutu pendidikan berkurang., karena itu kita sebagai guru seharusnya
    1. Malu datang terlambat
    2. Malu tidak mengajar
    3. Malu pulang dulu
    4. Malu tidak disiplin
    5. Malu tidak membuat RPP, PROMES
  3. KRAM (KURANG TERAMPIL) sebagai guru harus terampil menggunakan model pengajaran, strategi, memanfaatkan teknologi yang lebih canggihpun. Kita tahu guru masih ada yang tidak bisa komputer / internet sebenarnya sebagai guru bisa memanfaatkan teknologi untuk mengganti kita, agar anak didik kita lebih jelas/memahami pelajaran. Guru yang profesional seharusnya Terampil mengelolah kelas maupun manajemen kelas. Agar anak didik kita betah dalam kelas dan tidak bosan dalam pelajaran berlangsung, ini akan meningkatkan mutu Pendidikan kita.
  4. LESU (LEMAH SUMBER) Guru kalau kurang sumber niscaya dalam pelajaran berlangsung kurang bahan yang diajarkan jadi pengetahuan anak didik kita berkurang, karena itu sebagai pengajar harus banyak sumber baik membaca berbagai buku/modul pelajaran, dari koran, majalah, internet, kita banyak sumber kalau perlu memakai nara sumber internet kita tinggal mengarahkan ke internet/link yang berhubungan dengan pelajaran yang diajarari menambah wawasan anak didik kita selain mengenalkan komputer/ internet anak didik kita dapat pelajaran juga, ini semua untuk penikatan mutu pendidikan.
  5. WTS (WAWASAN TIDAK LUAS) Guru yang profesional seharusnya mempunyai wawasan lebih luas segala hal  untuk mengajar seperti macam model-model pelajaran apalagi model pelajaran terbaru/terkini agar kita tidak ketinggalan, teknologi canggih dapat mendukung proses pelajaran kita, wawasan perkembangan anak didik kita, bisa membaca keadaannya agar proses pembelajaran dapat berlangsung.
  6. MUAL (MUTU AMAT LEMAH) Mutu pendidikan tergantung dari mutu pelajaran yang diberikan kita, kalau kita tidak bisa meningkatkan mutu pendidikan kita, hal ini mempengaruhi mutu pendidikan anak kita yang tidak diharapkan, karena itu kita tingkatkan mutu pendidikan ini dengan sering mengikuti workshop, pelatihan program bermutu, sering berdikusi sesama sejawat di forum/KKG membagi masalah/pengalaman kita sesama sejawat, agar semua poblem permasalahan dapat diatasi, setidaknya menambah mutu pendidikan kita.
  7. TIPUS (TIDAK PUYA SELERA) Kalau pendidik/pengajar tidak punya selera mengajar yang lebih baik jangan harap keberhasilan meningkatkan mutu pendidikan meningkat, karena itu kita harus punya selera mengajar yang lebih baik dengan niat yang sungguh-sungguh untuk mengajar/mendidik anak dengan kemaun untuk belajar dan belajar / meningkatkan mutu pendidikan dengan cara pelatihan, workshop, seminar, diskusi dalam forum/KKG.  Hanya denagan niat yang iklas dan kemauan yang kuat bisa mengubah mutu pendidikan.
  8. ASAM URAT (ASAL SUSUN MATERI URUTAN TIDAK AKURAT) sebagai guru profesional seharusnya merancang/merencanakan apa yang akan diajarkan seperti membuat RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Dalam pembuatan RPP jangan asal buat sepenting urutan itu kurang profesional . (”nonprofesional” atau ”amatiran”) Guru yang profesional membuat RPP harus disesuaikan dengan keadaan sekolah dan kondisi murid serta strategi, metode apa yang cocok seberapa sulitnya pelajaran juga diperhatikan dan ini semua dijadikan pertimbangan agar dalam pelaksanaan nanti target dan sasaran mengenai/berhasil setidaknya 99 % keberhasilan.
  9. ASMA (ASAL MASUK KELAS) ini lebih parah penyakit guru asal ada didalam kelas, yang penting anak tidak ramai /hanya dijadikan robot, anak didik suruh diam yang penting duduk manis. Jam berakhir sudah keluar, pradikma lama ini harus dirubah dan kita harus lebih profesional didalam kelas yang kratif dan menyenangkan anak lebih betah dan memahami apa yang kita ajari. Cara kita harus selalu berlatih dan memiliki pengetahuan dalam subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu dalam proses belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap subjek didik (murid).

Pendidikan adalah modal utama untuk pembangunan bangsa ini, kesejahteraan, kemajuan suatu bangsa dilihat dari kemajuaan pendidikan bangsanya. Pendidikan adalah kunci utama dalam kesuksesan baik karier seseorang maupun Bangsa dan Negara. (Khususnya Kota Bondowoso).  Perjuangan guru adalah mesin utama dalam suatu bangsa dan negara (Khususnya Kota Bondowoso) agar perekonomian suatu negara agar maju dan sejahtra. bangkitlah guruku dari segala penyakit guru yang selalu membanyangi para guru kita. karena hanya dengan kemauan yang keras dan niat yang sungguh serta ikhlas yang bisa mengalahkan semua penyakit guru kita. Anak didik kita, bangsa dan negara tercinta (Khususnya Kota Bondowoso) menunggu, menanti dengan sabar!!!! Guru karena engkau aku bisa, Guru karena engkau aku dapat, Guru karena engkau aku dapat menatap masa depan yang lebih cemerlang, Guru karena engkau aku sukses, Guru sungguh mulia engkau, harapanku pada enkau janganlah tinggalkan aku, karena engkau adalah segalanya bagi kami, bangsa dan negara tercinta. Buanglah jauh-jauh, hancurkan segala penyakit yang ada pada dirimu. aku adalah anak didikmu menunggu . . . . . . . . ……. 

Demi Masa. Sesungguhya setiap manusia berada dalam kerugian. Kecuali, orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, dan saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran. (Qs. Al Ashr. 1-3)